Kartu Prakerja Gelombang 58 Formal Dibuka, Bisa Isentif Rp4,2 Juta!

Eva | Sabtu, 29 Juli 2023 04:40 WIB | 73 kali
Kartu Prakerja Gelombang 58  Formal Dibuka,  Bisa Isentif Rp4,2 Juta!

Kartu Prakerja gelombang ke-58 sudah dibuka mulai Jumat (28/7/2023). Bagi Kamu yang berminat Dapat mendaftar secara online.

Tunggu apalagi, bagi kalian yang dapat lolos berpeluang Akbar memperoleh Bonus sebesar Rp4,2 juta. Informasi lengkap terkait pembukaan Kartu Prakerja gelombang 58 telah diunggah oleh akun instagram Formal @prakerja.go.id.

“Sekarang udah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang di dashboard Prakerja kamu!” tulis akun instagram @prakierja.go.id.

“Jika anda belum mendaftar, segeralah daftar lewat situs www.prakerja.go.id secara Berdikari supaya #JadiBisa gabung gelombang,” tambahnya.

Anda Dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 via https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Insentif atau duit yang diperoleh pemegang Kartu Prakerja

Segera selesaikan pelatihan pertama, isi rating, dan ulasan pelatihan Buat mendapat Bonus untuk para pemegang Kartu Prakerja.

Besaran Bonus yang diterima oleh para peserta Kartu Prakerja gelombang 58 Yaitu diangka Rp4.200.000.

Nominal tersebut terdiri dari, Dana pelatihan sebesar Rp3.500.000, Bonus Dana mencari kerja sebanyak 1 kali sebesar Rp600.000, dan Bonus pengisian survei Penilaian sebesar Rp50.000 yang akan diberikan paling Poly 2 kali.

Anda siap Buat mulai mendaftar Karti Prakerja Gelombang ke-58? Dilansir dari Radar Bogor, berikut akan kami sampaikan syarat dan Langkah mendaftar Kartu Prakerja gelombang 58.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas;

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

  • Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku Upaya mikro dan kecil;

  • Tidak menerima Donasi sosial lainnya selama Waktu pandemi COVID-19;

  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan Personil DPRD, ASN, prajurit TNI, Personil Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD; dan

  • Maksimal 2 Angka Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu prakerja.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja

  1. Klik webiste www.prakerja.go.id.

  2. Pilih menu “Daftar” Kalau belum Mempunyai akun.

  3. Daftarkan dan isi data diri, termasuk Angka Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto KTP, Angka HP aktif, dan informasi pribadi lainnya Buat diverifikasi.

  4. Jika sudah Mempunyai akun, pilih “Masuk” menggunakan email dan password.

  5. Selanjutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

  6. Jika gelombang pendaftaran telah dibuka, klik “Gabung Gelombang”.

  7. Tunggu konfirmasi selanjutnya atau pengumuman kelulusan setelah pihak penyelenggara selesai melakukan evaluasi.

  8. Bagi peserta yang lolos seleksi, mereka akan mendapatkan Angka kartu prakerja dan saldo pada dashboard akun. Mereka yang lulus harus memilih pelatihan Sinkron minat mereka.



Yuk Bagikan :

Baca Juga