Kementerian Agama Usulkan Biaya Haji 2024 sebesar Rp 105 Juta

Redaksi | Selasa, 14 November 2023 07:11 WIB | 191 kali
Kementerian Agama Usulkan Biaya Haji 2024 sebesar Rp 105 Juta

Pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, 13 November 2023, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sekitar Rp 105 juta. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa usulan ini sesuai dengan mekanisme pembahasan biaya haji. Menag Yaqut menuturkan bahwa pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah, yang akan menjadi bahan pembahasan oleh Panja untuk menetapkan biaya haji tahun 2024.


Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH mencakup dana operasional untuk penyelenggaraan ibadah haji. Pasal 44 menjelaskan bahwa BPIH bersumber dari berbagai sumber, termasuk Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayarkan jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.


Menag Yaqut menjelaskan bahwa skema pengusulan biaya haji 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada Raker DPR sebelumnya, pemerintah hanya mengusulkan besaran BPIH, sedangkan komposisi Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan Nilai Manfaat tidak dihitung. Usulan BPIH 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya seiring dengan kenaikan kurs mata uang, Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.


Dilansir dari laman CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menjelaskan bahwa selisih kurs mata uang berdampak pada kenaikan biaya layanan, yang dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis: layanan dengan harga tetap, layanan yang harga naik, dan layanan dengan kenaikan harga dan penambahan volume. Usulan BPIH 2024 akan dibahas lebih lanjut oleh Panja, termasuk asumsi kurs yang ideal dan pengecekan harga layanan di dalam dan di luar negeri.


Proses pembahasan di Panja BPIH diperkirakan akan berlangsung selama satu atau dua bulan. Hasil dari Panja ini akan membentuk dasar keputusan untuk menetapkan biaya haji tahun 2024. Hilman berharap bahwa pemerintah dan DPR dapat merumuskan solusi terbaik bagi jemaah haji Indonesia dalam menentukan besaran biaya yang akan dibebankan pada tahun mendatang.

(Foto/Gambar: Ilustrasi Ibadah Haji di Makkah/iStockphoto)



Yuk Bagikan :

Baca Juga