Batam-Polda Kepulauan Riau (Kepri) memburu dua buron (DPO) berinisial O dan wna dalam kasus produksi sabu cair di kota Batam.

Direktur Polda Riau, Convespol. Donnie Alexander dari Batam, Selasa, mengatakan berdasarkan keterangan tersangka IS dan FM, DPO berinisial O adalah orang-orang yang ditemui di 1 hotel di Kota Batam, sabu-sabu

Barang bukti yang ditemukan di kamar hotel adalah sekitar 1 gram sabu jenis narkotika yang dibawa oleh dpo berinisial O.
"Hubungan tersangka diketahui sudah beberapa kali ke hotel ini untuk proses minum obat karena mereka tetap berada di lemari kamar mandi setelah barang-barang tersebut digunakan dan bertemu dengan tersangka AR saat mereka memformulasikan sabu cair," kata Donnie.

DPO lain yang alien bertindak sebagai pengontrol dan menawarkan tutorial untuk memproduksi metamfetamin cair di AR.

"Pengakuan AR dari atasannya (DPO WNA) untuk memberikan tutorial di telepon, bahwa itu adalah video call atau telepon," katanya.

Donnie mengatakan dalam keterangan tersangka bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari DPO WNA yang berasal dari Indonesia.

Dengan cara ini, Polda Riau berkoordinasi dengan instansi terkait dan Mabes POLRI saat mencari DPO asing.

Sebelumnya, polisi menggerebek 1 unit apartemen (rumah industri /home industry) di Batam, Kepulauan Riau, yang pernah dijadikan tempat pembuatan narkoba, berupa sabu cair, dan menahan tiga penyerang. Donnie Alexander mengaku menemukan 500 botol sabu cair ukuran 68 ml dibawa ke Palembang dengan rincian 10 botol, 6 botol lainnya diproduksi dan 52 sisanya ada di lokasi.

Ia menginformasikan pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan lokasi produksi obat.


"Ini yang kami lakukan dalam proses pembuatannya. Baik yang bersangkutan otodidak, mengajar atau pernah membuatnya di luar wilayah Kepri ini," katanya.