Manokwari-Dinas Kehutanan Papua Barat (Dishut) mengatakan belum ada izin penambangan emas yang dikeluarkan di wilayah Wariori Kecamatan Masni Kabupaten Manokwari karena lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Kami tidak pernah memberikan persetujuan atau izin untuk kegiatan penambangan," kata Jimmy W Susanto, penjabat kepala dinas Kehutanan Papua Barat di Manokwari, Kamis.

Kegiatan penambangan melanggar peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengembangan rencana pengelolaan hutan dan pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produktif, katanya.

Dinas Kehutanan telah berupaya untuk memantau dan menilai kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan yang tidak sah, tetapi masyarakat pemegang hak adat menolak dan menolak tim yang ditempatkan di lokasi tersebut.

"Pada tahun 2023 tim kami mencoba turun ke lapangan, namun masyarakat menolak. Ini adalah kendala terbesar dan menyoroti kurangnya izin yang sah untuk tambang tersebut," kata Jimmy.

Dia mengatakan pemerintah kabupaten dan masyarakat pemilik hak adat di Papua Barat mengusulkan agar status kawasan hutan lindung dapat dialihkan untuk merealisasikan penerbitan izin pertambangan bagi masyarakat.

Usulan tersebut tertuang melalui Dokumen Tata Ruang (RTRW) Papua Barat, namun persetujuan substansi pengalihan status kawasan hutan lindung kepada otoritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Harus ada kajian dari tim terpadu Kementerian tentang situasi di kawasan hutan. Jika memungkinkan, akan dipindahkan dari hutan lindung menjadi hutan produksi," kata Jimmy.

Menurutnya, penambangan di kawasan hutan lindung berlisensi hanya penambangan bawah tanah, seperti minyak dan gas, karena tidak menyebabkan kerusakan tutupan hutan, penurunan permukaan tanah atau saluran air tanah.

Dengan demikian, dalam waktu dekat Dinas Kehutanan akan menjadwalkan kegiatan edukasi dan sosialisasi bagi seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung untuk memahami kerusakan ekologi akibat kegiatan penambangan yang tidak sah.

" Tim Polda Papua Barat juga mengkonfirmasi kepada kami tentang izin yang dikeluarkan untuk kegiatan pertambangan. Ya, kami bersikeras bahwa itu tidak berlisensi," kata Jimmy.