Jambi-Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polri Pangkat menangkap 199 pelaku narkoba saat operasi Barang Antik Raksasa Sigin 2024.

Direktur Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser Jambi Kamis mengatakan operasi antik Siginjai2024 yang dilakukan Polda Jambi berlangsung selama 20 hari dan menangkap 10 perempuan, 3 anak di bawah umur dan 199 laki-laki yang tersisa.

Atas hasil operasi antik ini, sebanyak 149 tersangka melanjutkan proses ke Kejaksaan dan pengadilan, dan 50 orang direhabilitasi.

"Rata-rata orang yang diamankan adalah pengedar, dan ada bukti narkoba," katanya.



Ernesto memaparkan tujuan bisnis barang antik Siginjai 2024 di fasilitas hiburan malam, KOS-kosan, hotel, dan base camp yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Sedikitnya 50 base camp digerebek. Kamp pangkalan narkoba dihancurkan dan sebagian diberi garis polisi.



Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4,9 kilogram sabu, 3 kilogram mariyuana, dan 341 pil ekstasi. Nilai ekonomis dari barang bukti obat ini sekitar 60 miliar rupiah.

Polisi juga mengamankan sarana dan prasarana, antara lain 29 sepeda motor, 6 mobil, 116 ponsel, dan uang tunai 1000 juta rupiah.



Atas perbuatannya tersebut, tersangka pengedar narkoba tersebut tunduk pada Undang-Undang Tahun 2009 No. 35 Pasal 112-2 atau Pasal 114-2 tentang Narkotika.