Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pihaknya telah membatalkan oknum oknum lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan terkait klaim terlibat dalam pungutan layanan kamar ilegal di lapas tersebut.

Agung Alibawa, kepala kantor wilayah Kementerian Hukum Yogyakarta, mengatakan kepada Suleman dari LAPAS Sevongan pada Selasa bahwa petugas berinisial M telah melakukan pelanggaran pelayanan kepada narapidana pemasyarakatan (WBP) pada tahun 2023/11.

"Kami menonaktifkan sebagai salah satu pejabat di sini. Penugasan tersebut kami transfer ke kantor wilayah agar nantinya tahap akhir adalah menunggu sehubungan dengan pemberlakuan tindakan disipliner," katanya.

Menurut Agung, selain 1 oknum jahat, pihaknya juga memeriksa 8 oknum WBP yang diduga terlibat kasus pungli.

"Kira-kira kemarin ada 8 perwakilan WBP yang terbukti melakukan pelanggaran yang kami datangi," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 No. 53, katanya, seorang pegawai dapat dijatuhi hukuman pemberhentian karena kekasaran dan dicopot dari jabatannya.

Menurut Agung, karena posisi struktural dipertahankan, karyawan memberikan pelayanan kamar dan fasilitas lainnya yang lebih baik dengan menarik tarif

"Nah, ini pelanggaran yang harus diberantas sesuai dengan komitmen kami, dan komitmen kami adalah gratis.""Ini adalah penyediaan layanan pelanggan kami," katanya.

Menurut Agung, selain mengambil tindakan tegas, menyusul kejadian tersebut, pimpinan Lapas Sevongan melakukan perombakan menyeluruh terhadap pelayanan WBP.

" Situasi di lapas Suleman sudah berubah total, dan hal ini akan meningkatkan komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk mengabdi kepada BPN tanpa pungutan apapun."