Polda Batam Riau telah menyita barang bukti sebanyak 36 unit sepeda motor dari pendapatan sepeda motor khusus curian di Batam.

Di Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adil Rojikan Batam, Senin, dari penyitaan tersebut petugas berhasil menangkap 4 tersangka berinisial FR, YP, AP dan DF.



Bukti lainnya adalah tiga unit ponsel dengan plat nomor palsu, kunci T, sejumlah uang.

"YP, 1 dari tersangka, adalah pelanggar berulang yang bertindak sebagai pemetik. 3 Tersangka lainnya bertindak sebagai joki, pagar dan penjual," kata Adil.



Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut dimulai pada tahun 2024, sekitar pukul 5.7 WIB pukul 13.00 WIB, saat pihaknya menerima 2 laporan polisi terkait hilangnya mobil dari masyarakat.

Menurut Adip, berdasarkan keterangan korban, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan, dan pukul 17.40 WIB petugas berhasil menahan 3 tersangka di beberapa lokasi di kota Batam beserta barang bukti puluhan unit sepeda motor yang disimpan di 4 lokasi berbeda.



" Mereka menyimpan sepeda motor curian di 3 lokasi berbeda: Punggur, Batu Aji, dan Sekupang. Mereka mengatakan telah mengambil tindakan puluhan kali dan berbagi tugas satu sama lain," katanya.

Dia mengatakan bahwa mode yang dilakukan penyerang, yaitu memaksa motor target menggunakan tombol t, akan dibawa ke lokasi penyimpanan sebelum dijual.



Atas perbuatan tersebut, pelaku YP dan DF dituntut berdasarkan Pasal 363 (2) dan / atau Pasal 362 KUHP dan Pasal 65 KUHP atas dugaan pencurian dengan pidana yang berat, mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun.tahun.

"Untuk pagar, yaitu FR dan AP, kita terjebak dalam Pasal 480(1) dan 55 KUHP tentang bantuan Kejahatan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 4 tahun," kata Adil.